Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id Rabu (25/8). KPU Kota Semarang mengikuti acara Sosialisasi tentang Pedoman Teknis Pengajuan Ijin Perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Acara ini, diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Acara di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat). Untuk mekanisme pengajuan perkuliahan agar segera berkirim ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Kemudian KPU Provinsi akan memverifikasi semua berkas yang diajukan.
Narasumber pada siang hari ini yaitu Taufiqurahman (Divisi Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah) dengan moderator Mahendra Awang D. K.
Taufik mengatakan bawah ijin perkulihan bagi Anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sangat mepet dengan waktu tahapan pemilihan umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Oleh karena itu, kita harus menyikapi secara bijaksana sehingga tidak menggangu pelaksanaan kuliah dan tahapan tersebut. Perlu adanya verifikasi ditingkat KPU Provinsi Jawa Tengah terhadap pengajuan dari beberapa komisioner KPU Kabupaten/Kota, setelah itu akan kita ajukan ke KPU Republik Indonesia untuk mendapatkan restu ijin perkuliahan bagi bapak/ibu semuanya, " tegas Taufiq.(tph/kpukotasemarang/foto e-one/NMU)