Pelaksanaan Rapat Umum untuk Pilwakot 2024 Hanya Bisa Dilaksanakan Satu Kali Selama Masa Kampanye
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pada kegiatan focus group discussion (FGD) Kampanye Pilkada 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Divisi Sosparmas dan SDM, Novi Maria Ulfah menjelaskan bahwa kegiatan kampanye rapat umum pada Pilkada 2024 untuk pilbub dan pilwakot hanya bisa dilaksanakan satu kali selama masa tahapan kampanye, Sabtu (21/9).
Novi mengatakan, ketentuan tersebut berbeda dengan pelaksanaan kampanye rapat umum pada Pemilu 2024 yang memiliki tahapan tersendiri dalam masa kampanye dan memiliki volume kegiatan rapat umum yang lebih banyak.
"Dapat kami sampaikan, bahwa regulasi mengenai kampanye Pilkada 2024, bahwa untuk kampanye dalam bentuk rapat umum hanya dilaksanakan sebanyak satu kali di sepanjang tahapan kampanye. Kalau di pemilu kemarin kan dibuat selang seling, dan beberapa kali kegiatan, tetapi kalau saat ini pilbup dan pilwakot hanya bisa dilaksanakan sekali, kalau pilgub dua kali," papar Novi.
Mengenai durasi pelaksanaan rapat umum, Novi menjelaskan, kampanye rapat umum bisa dilaksanakan mulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir pada pukul 18.00 waktu setempat.
"Mulainya jam 9 pagi sampai pukul 18 sore, kemudian juga agar menghormati waktu ibadah warga masyarakat, serta memperhatikan daya tampung lokasi di mana kegiatan kampanye itu berlangsung," sambung Novi.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh pihak kepolisian serta TNI, Bawaslu Kota Semarang, tim pemenangan dan LO masing-masing paslon Pilwakot Semarang 2024 tersebut, Novi juga menyampaikan mengenai alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Bahwa masa kampanye Pilkada 2024 hanya berlangsung selama 2 bulan, oleh sebab itu Novi berpesan agar masing-masing tim pemenangan segera mengirimkan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye kepada KPU agar bisa segera difinalisasi serta diproduksi dan dipasang.
"Desain apk/bk mohon segera disampaikan ke KPU. Kami minta segera karena masa kampanye Pilkada 2024 ini hanya 2 bulan. Kalau lama menyerahkan desainnya tentu ini berpengaruh pada proses finalisasi dan produksi, eman-eman karena kan sudah difasilitasi tetapi nanti malah pemasangannya tidak bisa optimal dilihat oleh publik," jelas Novi.
Kegiatan yang berlangsung di Oak Tree Hotel tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Kasat Intelkam Polrestabes Semarang, Rohmadi Hartono, dan Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Kota Semarang, Suparman.
Rohmadi menyampaikan mengenai Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Ia mengatakan, tim kampanye harus membuat surat pemberitahuan kampanye yang diserahkan kepada Polrestabes dan ditembuskan kepada polsek, Bawaslu serta KPU Kota Semarang.
Rohmadi menjelaskan, pihaknya memahami bahwa kegiatan paslon bisa bersifat insidentil, meski demikian, regulasi tersebut tetap harus dijalankan oleh masing-masing tim paslon, agar Polrestabes bisa optimal melakukan pengamanan kegiatan kampanye.
"Seharusnya seminggu atau tiga hari sebelum kampanye harus sudah menginformasikan kepada kami, tetapi kami toleransi minimal 1 hari lah, jadi harus dilakukan dan diserahkan kepada kami dan juga polsek dan KPU serta Bawaslu. Agar kami optimal melakukan perencanaan pengamanan di lokasi," ujar Rohmadi.
Terkait kegiatan kampanye yang dilakukan di jalan-jalan protokol, Rohmadi menjelaskan agar masing-masing tim kampanye bisa menjaga ketertiban jalan dan keamanan berkendara.
"Mohon hindari terkait pelanggaran lalu lintas. Kampanye bisa dilakukan tetapi harus tetap tertib, helm, dan perlengkapan keselamatan lain dipakai. Dan mengenai knalpot brong ini sangat mengganggu, dan justru menimbulkan antipati ketimbang simpati. jadi tolong jangan sampai ada yang menggunakan knalpot brong di Kota Semarang ini," pesan dia.
Sementara itu, Suparman mengatakan, Pemkot Semarang sudah memiliki dasar hukum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye.
Ia melanjutkan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu ditaati oleh masing-masing tim kampanye agar pelaksanaan kampanye dapat berlangsung namun tidak mengganggu ketertiban serta aspek estetika objek kota.
"Mohon tidak memaku bahan kampanye ke pohon karena bisa mengurangi umur pohon, ini salah satu penyebab seringnya pohon roboh apabila sering dipaku untuk bahan kampanye, ini juga untuk menjaga estetika dan ikon Kota Semarang. Sebenarnya boleh, tetapi jangan dipaku ya, diikat boleh, tapi jangan sampai merusak fasilitas kota nggih," kata Suparman.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang, M. A. Agung Nugroho, serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)