Berita Terkini

Pemilu yang Ramah Disabilitas pada Pemilihan Serentak 2024

Pemilu yang Ramah Disabilitas pada Pemilihan Serentak 2024

"Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia yang dilakukan serentak, ini merupakan tantangan bagi Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara untuk mensukseskan agenda nasional tersebut," kata Mochammad Afifuddin, S,Th.I., M.Si (Anggota Bawaslu Ri). Beliau sebagai keynote speaker pada acara webinar dengan tema “Mendorong Terciptanya Pemilu yang Ramah Pemilih Disabilitas pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024,   secara daring, Jumat ( 26/11).
Sebelumnya, Oky Pitoyo Leksono (Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang) menyampaikan sambutan Ketua Bawaslu Kota Semarang, "Dengan terselenggaranya acara ini dapat sebagai masukan yang berharga bagi penyelenggara khususnya Bawaslu Kota Semarang".
Narasumber pada kesempatan kali ini antara lain: Anik Sholihatun, S.Ag, M. Pd (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), Paulus Widiyanto, S.E., M.M. (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah), Ir. Yuktiasih Proborini (Sejiwa Foundation).

"Pada pemilihan kemarin di tahun 2020 berbicara data memang harus real, keberpihakan Bawaslu terhadap penyandang disabilitas dengan melakukan FGD, rekomendasi dan Saran serta perbaikan fasilitas TPS, melaksanakan sosialisasi serta turut serta dalam memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas ikut mengawasi baik melalui lembaga pemantau maupun menjadi jajaran Bawaslu", tegas Anik.
"Pemilu ramah disabilitas, dalam praktek baik data, aksesibilitas, relawan demokrasi serta jemput bola pemilih dalam pemilu dan pemilihan nanti perlu diperhatikan terkait hal tersebut mengingat pemilu sebentar lagi. Oleh karena itu kami berharap kepada KPU dan Bawaslu untuk bisa memastikan khususnya di TPS yang bisa aksesibilitas buat teman-teman kami sebagai penyandang disabilitas, "tegas Proborini.
"Pelayanan penyandang disabilitas salah satunya adalah pencatatan dalam DPT bagi teman-teman disabilitas pada pemilihan kemarin dengan beberapa kode salah satunya kelompok penyandang disabilitas fisik nomor 1 (amputasi, lumpuh, celebral palsy, akibat stroke, akibat kusta) hal inilah yang menjadi periotas data bagi KPU dalam penertiban pencatatan di DPT", kata Paulus.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 953 kali