Pemkot dan KPU Kota Semarang Teken NPHD untuk Pilwakot Semarang 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024, Kamis (9/11).
Bertempat di Balaikota Semarang, proses penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dengan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).
Proses penandatanganan tersebut disaksikan oleh pimpinan OPD, Kapolrestabes, Dandim 0733, Kajari Semarang, Anggota dan pejabat sekretariat KPU Kota Semarang, serta Ketua, Anggota dan sekretariat Bawaslu Kota Semarang.
Dalam sambutannya, Walikota Semarang mengatakan bahwa Pemkot Semarang menginginkan penandatanganan NPHD dilakukan sesegera mungkin agar pembiayaan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan tahapan Pilwakot Semarang Tahun 2024 dapat terfasilitasi sedini mungkin.
Ita menjelaskan, penandatanganan NPHD itu merupakan wujud nyata bahwa Pemkot Semarang siap memberikan dukungan dan fasilitasi yang memadai untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Kami (Pemkot) ingin penandatanganan ini tidak mepet dengan batas akhir, karena ini merupakan komitmen bahwa dari awal Pemkot sudah berkomitmen untuk siap, dan telah menyiapkan anggaran untuk Pilwakot Semarang 2024," kata Ita.
Ita menambahkan dengan melakukan penandatanganan NPHD di awal, antara KPU dan Pemkot Semarang masih memiliki waktu leluasa jika dalam prosesnya masih terdapat kelengkapan administratif yang harus dilengkapi.
"Selain sebagai komit kami, proses ini sebagai langkah jika nanti ternyata masih ada yang kurang, kita masih ada waktu untuk melengkapi bersama," tandas Ita.
Dalam NPHD yang diteken oleh Pemkot dan KPU Kota Semarang disebutkan bahwa anggaran penyelenggaraan Pilwakot Semarang Tahun 2024 berjumlah Rp. 79,7 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Sementara itu, untuk proses pencairan dana hibah akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD, dan tahap kedua sebesar 60 persen dilakukan paling lambat 4 bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)