Berita Terkini

Penandatanganan Pakta Integritas 

Penandatanganan Pakta Integritas 

Untuk bekerja baik, jujur, sesuai undang-undang, serta
berintegritas menjadi hal penting dalam menjamin kinerja dan kualitas sebuah organisasi. Karenanya, komitmen bersama yang diwujudkan dalam sebuah catatan yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri setiap pegawai tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. 
Komisioner KPU Kota Semarang, sekretaris dan seluruh pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kota Semarang menandatangani pakta integritas pada hari Selasa (11/1).
Henry Casandra Gultom (Ketua KPU) Pada sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk melaksanakan tugas yang dibebankan sesuai dengan proporsinya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
Seluruh pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kota Semarang di hadapan pimpinan di masing-masing sub bagian melakukan penandatanganan pakta integritas.
Hari Susilo (Sekretaris KPU Kota Semarang) mengatakan melalui agenda penandatanganan pakta integritas ini, para pegawai diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
Pakta integritas yang ditandatangani itu berisi tujuh point. Diantaranya, berjanji untuk menjaga citra dan kredibilitas lembaga KPU melalui tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar KPU, sesuai kode etik atau Peraturan Pemerintah Nomor 94  Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. 
Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten. Serta akan melaporkan pada atasan langsung atau pimpinan, apabila mengetahui ada indikasi dan tindak pidana korupsi atau penyimpangan integritas di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota tempat penugasan, guna ditindaklanjuti penyelesaiannya secara hukum, dan menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali