Berita Terkini

Penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU Kota Semarang Tahun 2023

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2023 di aula Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175, Jumat (13/1).

PK tersebut ditandatangani oleh seluruh pegawai KPU, yakni, ketua dan anggota, sekretaris dan kasubag, serta staf KPU Kota Semarang.

Penyusunan dan penandatanganan PK itu sebagai tindak lanjut atas Keputusan KPU RI Nomor 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan KPU.

Selain menindaklanjuti Keputusan KPU RI, penandatanganann PK itu juga sebagai wujud pelaksanaaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dan menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja KPU Kota Semarang.

Terkait penyusunan PK, butir indikator kinerja KPU Kota Semarang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Berdasarkan Keputusan KPU RI, penyusunan PK tersebut harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (teks: rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 271 kali