Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan
Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan
Semarang, Senin (20/9). KPU Kota Semarang mengikuti Webinar Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Salatiga secara daring. Acara ini, diikuti oleh Seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag Hukum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Pada kesempatan kali ini, narasumber yang mengisi antara lain Fajar Saka (Ketua Bawaslu Prov. Jawa Tengah), Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Prov. Jawa Tengah) dan Umbu Rauta (Direktur dan Peneliti Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga). Acara dibuka oleh Ketua KPU Prov. Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran terkait pelanggaran administrasi harus diminimalisir antara sesama penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, serta perlu adanya koordinasi dan konsolidasi yang baik antar sesama penyelenggara.
Kesempatan berikutnya Fajar Saka menyampaikan bahwa prinsip atau azas pemilihan umum sampai sekarang tidak ada perubahan dalam Undang-undang, perkembangan yang terjadi hingga saat ini adalah pembagian wewenang secara jelas antara penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP sehingga untuk kedepannya tercipta peraturan yang dapat saling menjembatani terkait tugas, pokok dan fungsi penyelenggara dalam menyelesaikan permasalahan.
“Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan dalam setiap tahapan diluar tindak pidana dan pelanggaran kode etik”, jelas Muslim
Menurut Muslim Aisha ada beberapa kesalahpahaman antara KPU dan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan penanganannya, antara lain terkait rekomendasi atau putusan, terkait siapa pemberi rekomendasi dan putusan, terkait tindak lanjut rekomendasi dan putusan dan yang terakhir terkait hasil tindak lanjut rekomendasi.
Yang terakhir Umbu Rauta menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki kewenangan yang jelas berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu. Lingkup/yurisdiksi kewenangan penyelenggara yaitu KPU untuk melaksanakan, Bawaslu untuk mengontrol, untuk mengadili & tidak mengadili, dan DKPP untuk mengadili. Sasaran dari lingkup/yurisdiksi tersebut adalah tahapan/proses penyelenggagaraan dan perilaku penyelenggara. (hukum/kpukotasemarang/foto :e-one/RS/NMU)