Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM KPU Kota Semarang
Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM KPU Kota Semarang
#TemanPemilih Untuk mewujudkan tekad dan kesiapan institusi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), KPU Kota Semarang menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas. Kamis (21/4) bertempat di Aula KPU Kota Jl Pemuda 175 Semarang,
prosesi pencanangan dan penandatanganan disaksikan oleh undangan yaitu Kepala Badan Kesbangpol, dan lembaga lain yang berada satu gedung dengan KPU Kota Semarang yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Koperasi, Perikanan dan Perindustrian Kota Semarang.
Sambutan Ketua KPU Kota Semarang, kepada perwakilan dari dinas di lingkungan KPU, Nanda Gultom menyampaikan terimakasih atas jalinan silaturahim dan kerjasama selama ini.”Bahwa pencanangan zona integritas ini merupakan instruksi KPU RI. KPU Kota Semarang menjadi salah satu dari 11 KPU Kabupaten Kota di Jawa Tengah yang menjadi daerah percontohan untuk zona integritas komisi pemilihan umum” katanya.
Pemilu adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Proses pemilu rentan dengan penyimpangan, godaaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggungjawab. Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar pemilu terselenggara dengan penuh integritas.
KPU Kota Semarang selalu akan menjaga citra dan kredibilitas lembaga Komisi Pemilihan Umum melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar Komisi pemilihan Umum, sesuai Kode Etik dan Pedoman perilaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Berperan secara proaktif, upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas menghindari pertentangan kepentingan ( conflict of interest) dalam melaksanakan tugas memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Tengah dan dan KPU Kota Semarang serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
Usai acara dilanjutkan ramah tamah dan buka bersama seluruh undangan, komisioner dan sekretariat KPU Kota Semarang.