Berita Terkini

Pengelolaan DPTb Perlu Dilakukan Berdasarkan Prinsip Kecermatan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M. A. Agung Nugroho dalam rakor penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb) Pilkada 2024 mengingatkan PPK se-Kota Semarang untuk menjaga hak pilih warga Kota Semarang dengan cermat, Selasa (15/10).

"Ini perlu menjadi atensi dan perhatian kita semua agar pindah memilih ini benar-benar sesuai fakta. Karena ada kewajiban kita untuk melindungi hak pemilih setiap warga negara," kata Agung.

Selain itu Agung juga menjelaskan bahwa rakor tersebut dilakukan dengan tujuan penyamaan persepsi antara KPU dengan personil yang bertugas di desk pelayanan DPTb baik di kecamatan maupun kelurahan.

"Tujuannya agar pola pikir kita sama dan memastikan data pemilih tambahan ini disusun secara akurat dan valid jangan sampai data yang ada menjadi permasalahan kemudian hari," sambung Agung.

Agung menjelaskan DPTb adalah pemilih yang terdaftar di DPT tetapi karena sesuatu hal, yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar sehingga memberikan suaranya di TPS lain harus memenuhi beberapa persyaratan dan ada rentang waktu yang mengaturnya.

"Alasan pindah memilih ada 9 kategori, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, rawat inap di faskes serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, tahanan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, yang bekerja di luar domisilinya," papar Agung.

Untuk waktu pelayanan, bisa sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan bisa sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk kategori tertentu.

"Yang bisa mengutus H-7 hanya untuk yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan, yang rawat inap, tahanan, serta yang tertimpa bencana. Tentu dari semua itu harus disertai dengan bukti dukung nya," tambah Agung. 

Rakor DPTb yang digelar oleh KPU Kota Semarang tersebut digelar di Hotel Santika Premiere Semarang. (rhd/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 993 kali