Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK)
Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK)
KPU Kota Semarang beserta Kabupaten Kota seJawa Tengah mengikuti rakord secara daring, Rabu (19/1).
Untuk membuat Laporan keuangan yang andal dan sesuai standar pemerintahan, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan koordinasi melalui zoom meeting dengan fokus materi pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK).
Sri Lestariningsih (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) pada sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar pemerintahan.
Narasumber pada kegiatan ini adalah I Gusti Ayu Pratama (Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Biro Keuangan dan BMN Biro Keuangan KPU RI) dan Efa Riskiputri (Biro Keuangan KPU RI) mengundang sekretaris KPU Kabupaten dan Kota, Tim penyusun dan penilai laporan keuangan, PPK, Kasubag Keuangan se Jawa Tengah. KPU Kota Semarang hadir Sekretaris, Kasubag Umum, PPK dan Staf.
Sri Lestariningsih melanjutkan, penerapan PIPK sangat penting untuk mewujudkan pelaporan keuangan yang akuntabel sehingga kedepan penerapan PIPK dapat memberikan keyakinan kepada pembaca atau pengguna pelaporan keuangan bahwa pelaporan keuangan yang disusun sudah lengkap dan seluruh transaksi keuangan sudah dicatat sesuai ketentuan dan dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan. Kemudian sumberdaya keuangan diamankan dari kerugian material akibat adanya pemborosan penyalahgunaan, kesalahan dan sebab-sebab lainnya.
Prinsip PIPK diantaranya mendukung tujuan organisasi baik jangka panjang maupun jangka pendek, jangka panjang sesuai dengan renstra, jangka pendek sesuai dengan perjanjian kerja yang disusun. Merupakan bagian tak terpisahkan ketika penilaian PIPK dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
“Bahwa dari kegiatan ini, semua harus memahami ketentuan PIPK, KPA dan pengelola keuangan serta penyusun pelaporan keuangan dituntut memahami aturan dengan baik sehingga tingkat kesalahan bisa diminimalisir” tegas Sri Lestariningsih. (Didin)