Penggunaan dan Pemanfaatan Bangunan Barang Milik Pemkot Semarang untuk Pemilu 2024
Semarang,kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk membahas penggunaan dan pemanfaatan aset bangunan barang yang dimiliki pemkot untuk mendukung tahapan Pemilu Tahun 2024, Jum'at (14/4).
Pertemuan itu dilakukan antara KPU Kota Semarang dengan Kesbangpol, Dinas Tata Ruang, Dinas Perdagangan, BPKAD Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang.
Perwakilan KPU Kota Semarang yang menghadiri kegiatan tersebut antara lain, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda), dan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kota Semarang.
Dalam rapat, Nanda mengatakan, KPU Kota Semarang akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di Pemkot Semarang, sehingga fasilitas milik Pemkot Semarang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU Kota Semarang pada Pemilu 2024.
"Kami akan mengikuti hal-hal yang menjadi ketentuan Pemerintah Kota Semarang, sehingga dalam peminjam pakaian gedung dapat digunakan," kata Nanda.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Balaikota Semarang tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah, BPKAD Kota Semarang, Ali Ahmadi. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)