Berita Terkini

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU Provinsi se-Jawa Tengah

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU Provinsi se-Jawa Tengah

Rabu (16/3) KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah dan Kpu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2022 secara daring yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM beserta staf dari 35 kabupaten/kota.

Rapat dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Dalam sambutannya, dikatakan bahwa bagian hukum KPU Kabupaten/Kota harus berpedoman pada aturan yang berlaku terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan berkreasi untuk menyampaikan informasi-informasi hukum kepada masyarakat melalui akun media sosial yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan dan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintah yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan” kata Muslim Aisha.

KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab/Kota perlu mengkaji Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan yang meliputi seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menyebarluaskan produk hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu keberadaan JDIH KPU serta simpul JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mempunyai peran yang sangat strategis.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 141 kali