Pentingnya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pentingnya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
KPU Kota Semarang mengikuti acara rabu ingin tau episode 27 dengan tema Mengenal Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ( Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada hari rabu (27/10).
Agenda yang berlangsung secara daring dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris, Kabag dan Pejabat Struktural KPU Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir pula, komisioner KPU Kabupaten/Kota SeJawa tengah, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten/Kota SeJawa Tengah.
Taufiqurrahman (Anggota KPU) memberikan sambutan mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia menyampaikan: “Maksud acara pada pagi hari ini adalah memberikan pengenalan kepada kita tentang proses pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, untuk mempelajari ketentuan dan aturan supaya tidak menyimpang dari perpres nomor 12 tahun 2021”
Taufiqurrahman mengatakan bahwa, “ Tujuan internal adalah adanya saling pengertian antara komisioner dengan sekretaris, regulasi, ketentuan tentang masa sanggah, tentang proses serta tentang pajak,”
Acara dipandu oleh Eko Supriyono ( Kasubag Umum KPU Provinsi Jawa Tengah). Narasumber yang menjadi pembicara kali ini, yaitu R Suryanto (Kabag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah). Ia menyampaikan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Pengertian PBJP, Ruang lingkup PBJ, Bagaimana cara pengadaan, prinsip PBJ, Etika Pengadaan dalam PBJ, Perencanaan, Persiapan dan Pelaksanaan.
Beberapa penanya dalam diskusi ini, antara lain Sujadi (Sekretaris KPU Kabupaten Tegal), Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang), dan Achmad Zakki (sekretaris KPU Demak)
Pada akhir acara, Suryanto menyampaikan bahwa starting pengadaan itu ada pada pleno komisioner. Jadi Intruksi hasil pleno sangat diperlukan dalam pengadaan. Ia berharap supaya BA Pleno menjadi pedoman pengadaan barang dan Jasa.
“Proses pengadaan tidaklah sederhana, tapi ada tahapan-tahapan yang sama sekali tidak boleh dilanggar, melanggar prosedur akan dianggap gagal dalam dunia pengadaan. Maka harus ada komunikasi atau diskusi pengadaan antar satker sehingga ketika ada masalah bisa dikoordinasikan” pungkasnya. (Didin/NMU)