Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan massif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan massif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020
#TemanPemilih Rabu (18/5), KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan massif serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring dengan mengundang seluruh anggota KPU, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubmas serta Kasubag Hukum dan SDM se-Jawa Tengah. Dalam pembukaan kegiatan Plt. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, mengatakan bahwa sengketa pemilihan bukan berarti kerja KPU kurang sempurna, tetapi sengketa ini menjadi kanal atas ketidakpuasan peserta pemilihan. Dengan adanya sengketa maka akan membuat kita memiliki pengalaman terhadap hal-hal yang sebelumnya tidak pernah kita hadapi langsung sebelumnya, tentu dengan cara penyelesaian dan pembuktian yang sesuai dengan jalur hukum dan peraturan perundang-undangan. Sehingga kita memliliki langkah antisipasi terhadap permasalahan atas kerja KPU pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.
“Sengketa pemilihan kepada daerah tahun 2020 di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan utama di Provinsi Lampung karena KPU Kota Bandar Lampung menghadapi permohonan gugatan di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran TSM, Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi pemilihan dan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan. Hal ini menjadi fokus utama KPU Provinsi Lampung Bersama KPU Kota Bandar Lampung untuk dapat memberikan bukti dan jawaban-jawaban yang susuai dengan fakta hukum terhadap gugatan yang diajukan.” kata Erwan Boestami, Ketua KPU Provinsi Lampung sebagai pengantar materi.
Selanjutnya materi dilanjutkan oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triadi, yang memberikan pengalamannya dalam menghadapi gugatan yang diterima setelah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yaitu gugatan terkait pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon pada masa tenang dan saat hari pemilihan, setelah menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung kemudian KPU Kota Lampung juga menghadapi gugatan terkait pelanggaran administrasi di Mahkamah Agung hingga tingkat peninjauan kembali, dan bersamaan dengan itu juga menghadap gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Sharing season pada kali ini bertujuan memberikan gambaran kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah agar memiliki bekal dan gambaran ketika nanti menghadapi gugatan yang diterima pada saat pemilu ataupun pemilihan.