Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serta Antisipasinya
Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serta Antisipasinya
Tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 semakin dekat, penyelenggara dituntut untuk memiliki kecakapan, kemampuan dan persiapan memadai. Hal ini untuk persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024 agar berlangsung lancar, aman, sukses dan tanpa ekses.
KPU Kota Semarang menyelenggarakan Virtual Election Short Course Batch 3 sesi ke lima dengan materi penyelesaian pelanggaran pemilu dan pemilihan serta antisipasinya.
Narasumber sesi ini adalah Suyanto (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang).
“VESC 3 sesi 5 ini memberikan pembelajaran tentang demokrasi dalam kepemiluan, siapapun bisa belajar menjadi penyelenggara lebih banyak dan lebih baik, untuk memahami tahapan dan kegiatan yang akan berlangsung dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024” katanya.
Suyanto berharap semoga ilmu bermanfaat dalam pengembangan dan pemanfaatan serta tahapan pelaksanaan pemilihan tahun 2024.
Virtual Election Short Course batch 3 KPU Kota Semarang pada 21 Januari 2022 secara mendalam mengupas pelanggaran pemilu dan antisipasinya.
“Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota” jelas Suyanto.
Antisipasi yang dilakukan penyelenggara pemilu menurut Suyanto antara lain sumber daya manusia yang memadai, kerjasama baik secara internal maupun secara eksternal dengan pihak terkait (stakeholders), perlu pemahaman yang sama dari penyelenggara dalam menghadapi sengketa, mencatat semua kronologi tahapan, bekerja dengan cermat, bekerja dengan solid antara komisioner dan sekretariat dengan pembagian tugas yang jelas, anggaran yang cukup.(Didin)