Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan persiapan menuju tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Sabtu (31/12).
Daftar Pemilih yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Tujuan pemutakhiran itu untuk melindungi hak pilih Warga Negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu, mempersiapkan penyelenggara pemungutan suara, serta untuk mempersiapkan distribusi logistik surat suara dan kelengkapan pemungutan suara.
Syarat terdaftar sebagai pemilih diantaranya berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP elektronik; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rangkaian dalam tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai dari penyusunan bahan daftar pemilih, penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap), penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 diantaranya penyusunan daftar pemilih dimulai dari hari Jum’at, 14 Oktober 2022 sampai dengan Selasa, 7 Maret 2023; Penyusunan DPS dimulai dari hari Rabu, 8 Maret 2023 sampai dengan Rabu, 5 April 2023; Penyusunan DPSHP dimulai dari hari Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 18 Juni 2023; Penyusunan DPT dimulai dari hari Senin, 19 Juni 2023 sampai dengan Rabu, 21 Juni 2023; Rekapitulasi dan Pengumuman DPT dimulai dari hari Kamis, 22 Juni 2023 sampai dengan Rabu, 14 Februari 2024. (rhd/ed. Foto:awh/KPU Kota Semarang)