Penyusunan Dapil Pemilu Mengacu Pada DAK2
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto menyebutkan, dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024, KPU Kota Semarang mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI, Kamis (6/4).
Hal itu dikatakan oleh Heri saat dirinya menjadi narasumber kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kota Semarang dengan tajuk Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Semarang pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Sumber data KPU untuk melakukan tahapan penataan dapil mengacu pada DAK2," terang Heri.
Data DAK2 itu, kata Heri diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada 14 Oktober 2022 yang lalu.
"Nah DAK2 ini diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tepatnya tahun kemarin, yakni 14 Oktober 2022," lanjut dia.
Acara yang berlangsung di Ruang Integritas lantai 2 Kantor Bawaslu Kota Semarang itu dihadiri oleh anggota Bawaslu Kota Semarang, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Lianasari dan ketua Panwaslu se-Kota Semarang. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)