Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan secara luring di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan pada Rabu (20/4) dan dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, ia menekankan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa regulasi yang akan disusun dan ditetapkan terkait pemilu dan pemilihan Tahun 2024 harus dipersiapkan dengan baik supaya regulasi yang akan ditetapkan dapat menjadi acuan yang jelas dan mengikat terhadap pihak yang berkaitan, peningkatan kapasitas SDM juga harus diperhatikan dengan baik supaya proses penyusunan regulasi tidak mengalami hambatan berarti. Narasumber pada kegiatan ini, Kepala Biro Perundang-Undangan KPU Republik Indonesia, Nur Syarifah dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha.
Pada kesempatan pertama, Nur Syarifah menjelaskan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait perbedaan peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, serta menyampaikan kebutuhan Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta kebutuhan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Pemilihan Tahun 2024 yang bersifat penetapan dan bersifat beleidsregel.
Ditambahkan oleh narasumber kedua, Muslim Aisha, bahwa pertemuan kali ini memiliki maksud untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam penyusunan regulasi (regulasi/SOP/lainnya) terutama untuk persiapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang menjadi tanggung jawab divisi hukum, selain itu kegiatan kali ini untuk konsolidasi divisi hukum dan pengawasan guna meningkatkan pengetahuan gambaran tentang pemilu, pemilihan dan segala sesuatu terkait lainnya.