Berita Terkini

Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.

Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.

Pemahaman mengenai  Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS), serta bagaimana menyusun produk hukum berupa MOU dan PKS menjadi topik hangat dalam webinar yang diselenggarakan oleh JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/11).

Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang hadir dalam webinar yang berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Webinar diikuti oleh ketua dan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Sejawa Tengah, Sekretaris, Subbag Hukum dan Staff Hukum  KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Sejawa Tengah.
Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) membuka webinar dan memberikan sambutan. Dia mengatakan perbedaan mendasar antara MOU dan PKS.  Penekanan pada aspek pemahaman dan bagaimana menyusun legal drafting, tata naskah MOU atau PKS.
“MOU dan perjanjian kerja sama seolah-olah sama. Intinya adalah MOU belum sebuah perjanjian,  karena baru sebuah kesepahaman, butuh tindak lanjut dengan perjanjian” jelas Yulianto.
Lebih jelas Yulianto mencontohkan  MOU antara KPU RI dengan kementerian yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota dalam bentuk perjanjian kerjasama.
“Keselarasan Pemahaman MOU dan kerjasama, serta tata naskah menjadi penting karena kita sedang menyiapkan pemilihan tahun 2024” tutur Yulianto.

Muslim Aisha Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan pointer,  apa saja yang ingin dicapai pada webinar yang menghadirkan Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI).
Beberapa point yang disampaikan Muslim Aisha yaitu bagaimana memaknai tugas dan wewenang KPU Provinsi dan Kabupaten Kota pada suatu penyelenggaraan pemilihan, dimana undang-undang memberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan
“Sejauh mana kewenangan satker KPU Provinsi dan Kabupaten Kota dalam melakukan perjanjian yang berbentuk MOU. Apakah itu diperbolehkan atau memiliki kewenangan atau tidak, atau harus ada MOU pendahuluan di KPU RI kemudian, satker di daerah hanya menindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama."
Selanjutnya pengayaan terhadap Teknik penyusunan,  baik penyusunan MOU dan Perjanjian kerjasama. Bagaimana produk hukum yang pernah ditetapkan oleh KPU selama ini,  apakah sudah sesuai dengan yang semestinya. 
Muslim Aisha menilai bahwa selama ini produk KPU provinsi dan kabupaten kota, keputusan KPU yang berupa pedoman teknis,  sama muatannya dengan PKPU. 
Nur Syarifah secara rinci memberikan penjelasan teoritis terkait MOU dan PKS. Bahwa MOU hanya antar lembaga pemerintahan dan atau perguruan tinggi yang terakreditasi. Pada sesi diskusi beberapa pertanyaan muncul terkait tata naskah  PKS yang selama ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota dengan Pengadilan atau lembaga lain, serta poin-poin yang tertera dalam naskah MOU atau PKS. (Didin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 166 kali