Peran Masyarakat dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Pendidikan Politik bagi Masyarakat dengan tema Peran Masyarakat dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kota Semarang, Selasa (13/8).
Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi M. A. Agung Nugroho hadir sebagai narasumber dalam acara yang berlangsung di Hotel Grasia Semarang.
Acara tersebut mengundang Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Semarang sebagai peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Agung memaparkan materi terkait kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Agung mengawali materi dengan menginformasikan bahwa KPU Kota Semarang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 pada tanggal 11 Agustus 2024 kemarin.
"Sebagai infromasi, perlu diketahui KPU Kota Semarang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pilkada 2024 pada tanggal 11, hari Minggu kemarin dengan jumlah pemilih 1.267.308," ujar Agung.
Pada kesempatan tersebut Agung manyampaikan perbedaan ketentuan jumlah pemilih pada tiap TPS pada Pilkada.
"Pada pemilu 2024 dengan 5 surat suara jumlah pemilih maksimal 300 orang, sedangkan pada pilkada dengan 2 surat suara jumlah pemilih maksimal 600 orang untuk memilih calon gubernur dan calon walikota," jelas Agung.
Agung menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menyukseskan Pilkada 2024.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam ikut mensukseskan Pilkada. Diantaranya dengan iku menjadi bagian penyelenggara badan adhoc baik PPK, PPS, pantarlih, maupun KPPS. Serta ikut aktif mengedukasi dan mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilihnya," jelas Agung.
Agung juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat KPU akan membuka pendaftaran untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
"Pendaftaran pasangan calon diumumkan 24 sampai 26 Agustus, dan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus," jelas Agung. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)