Peran Masyarakat Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang bertajuk Peran Masyarakat Dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Rabu (13/3).
Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono, dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah.
Kegiatan yang berlokasi di Hotel Horison Nindya Semarang ini, dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Pedurungan, Gayamsari, dan Genuk.
Pada kesempatan pertama sambutan dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo.
Yudi menyampaikan bahwa pasca Pemilu 2024, seluruh pihak di Kota Semarang perlu kembali menjaga keharmonisan masyarakat.
"Jangan sampai adanya perpecahan di dalamnya, karena masih adanya pesta demokrasi selanjutnya yang akan segera dilaksanakan, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota 2024," kata Yudi.
Kemudian, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono menyampaikan, meskipun di Kota Semarang tahapan Pemilu 2024 sudah selesai, namun di tingkat pusat tahapan Pemilu 2024 masih berlangsung.
"Saat ini KPU RI tengah menggelar tahapan Rekapitulasi Tingkat Nasional yang akan berlangsung sampai 20 Maret 2024 mendatang," kata Agus.
Selanjutnya Agus menjelaskan tentang Pilkada, di mana tanggal 27 November 2024, akan digelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak.
"Tahapan Pilkada tersebut akan dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," tambah Agus.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah menghimbau apabila adanya pelanggaran dalam kegiatan pemilu atau pilkada kelak, maka masyarakat berhak untuk melaporkannya ke Bawaslu Kota Semarang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Bawaslu juga menghimbau agar masyarakat dapat memfilter informasi baik yang masuk atau keluar apapun yang beredar di kalangan masyarakat lingkungannya, karena satu informasi yang tidak benar saja akan sangat berakibat fatal," pesan Euis. (if/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)