Berita Terkini

Perlu Pemahaman Regulasi Agar Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Dapat Berjalan Lancar

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang berkesempatan menjadi narasumber dalam acara pendidikan hukum dan politik yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang di Aula lantai 3 DPTW PKS Jawa Tengah, Jalan Kelud Utara Nomor 46, Minggu (24/7).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh pengurus DPD dan DPC PKS Kota Semarang dengan tema Politic and Election tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, selaku narasumber mengatakan bahwa KPU telah meluncurkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum sudah melakukan launching tahapan pemilu yang berarti pada saat ini sudah mulai tahapan," terang Nanda (sapaan ketua KPU).

Karena dilaksanakan di tahun yang sama, Nanda mengatakan nantinya akan ada tahapan pemilu dan pemilihan yang saling beririsan pelaksanaannya.

“Bahwa pemilu yang kita akan kita hadapi pada Pemilu 14 Februari 2024 dan Pemilihan Serentak pada 27 November 2024. Hal tersebut akan menjadi sebuah produk lama tapi kemudian akan menjadi konsep produk baru karena pemilu dan pemilihan dilakukan pada tahun yang sama. Oleh karena itu maka akan ada irisan terhadap tahapan antara Pemilu dan Pemilihan,” ujar Nanda.

Nanda menambahkan, pelaksanaan pemilu dan pemilihan ini mempunyai dasar hukum yang berbeda, sehingga memiliki implikasi yang berbeda, di mana pelaksanaan pemilu menggunakan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pemilihan/pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Terkait isu penyebaran berita palsu atau hoax dalam pemilu, Nanda meminta peserta yang hadir untuk mengecek keabsahan informasi terlebih dahulu sebelum bereaksi ataupun menyebarluaskannya.
 
"Kita harus memulai dengan benar, dari pola pikir, dasar berpikir dan menyikapinya dengan benar, supaya tidak rentan oleh kabar hoax yang beredar," pesan Nanda.

Untuk mengurangi dampak dari isu hoax, Nanda berpesan kepada peserta kegiatan untuk mencari sumber informasi yang terpercaya, dalam hal ini Nanda menyarankan untuk berkonsultasi kepada KPU, jika dalam tahapan tertentu partai politik atau peserta pemilu/pemilihan mengalami kendala.

"Sehingga pada tahapan ini, semisal ada yang kurang dipahami, dapat menyampaikannya langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum untuk berkonsultasi," lanjutnya.

Untuk mendapatkan regulasi yang mengatur tentang mengenai kepemiluan, Nanda menginformasikan bahwa peraturan KPU (PKPU) dapat diunduh melaui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU di alamat jdih.kpu.go.id. (rw/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 117 kali