Berita Terkini

Persiapkan Jawaban Sidang MK, KPU se-Jateng Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Jawaban Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Jawaban Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/1).

Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan upaya untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pada kegiatan yang digelar di Hotel Novotel tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa gugatan tersebut perlu dipandang sebagai forum untuk membuktikan bahwa KPU di Jawa Tengah telah melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Manfaat kesempatan ini dengan baik, dan kita meyakini apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan," terang Handi.

Handi melanjutkan gugatan yang diterima oleh KPU Provinsi Jawa Tengah memiliki 28 lokus. Ia berharap KPU kabupaten/kota yang masuk dalam lokus gugatan dapat mempersiapkan jawaban yang tersusun secara sistematis, termasuk penyiapan bukti dan dokumen pendukung lainnya.

"28 KPU kabupaten/kota yang jadi lokus kami berharap dapat mempersiapkan jawaban, kronologis dan dokumen-dokumen lainnya. Ini agar bisa bisa terklaster dengan baik tersusun dengan baik," tambah Handi.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas, Akmaliyah menjelaskan, karena salah satu pokok gugatan yang diajukan berkaitan dengan proses kampanye, maka ia meminta KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan kronologi dan dasar pelaksanaan tahapan yang sesuai regulasi.

"Divisi Sosdiklih kami undang karena dalam gugatan ada dalil yang berkaitan pada saat kampanye. Kita akan menyiapkan kronologi, dan dasar atas pelaksanaan tahapan, ada larangan dan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara," papar Akmaliyah.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha meminta KPU kabupaten/kota yang masuk dalam lokus gugatan dapat melakukan koordinasi dan konsultasi yang baik dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dan tim pembela yang telah dipersiapkan.

"Jadi kita perlu mengidentifikasi masalah, membuat kronologi, dan tentu ini yang perlu dengan baik dilakukan oleh teman-teman, yakni melakukan koordinasi dan konsultasi, menyiapkan tim pembela, menyusun jawaban dan alat bukti dan menyiapkan saksi-saksi dan ahli," tutur Muslim.

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Henry Casandra Gultom dan Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas dan SDM, Novi Maria Ulfah. (nmu/ed. Foto: nmu/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,083 kali