Berita Terkini

PKPU Nomor 6 tahun 2021

PKPU Nomor 6 tahun 2021

KPU Kota Semarang mengikuti pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi  Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh anggota divisi perencanaan data dan informasi dari 35 kabupaten/kota, Rabu (15/12).  Acara dibuka oleh Paulus Widiyantoro (Anggota KPU Provinsi Jateng). Pada sambutannya, ia menyampaikan harapan ke depan pemilu tahun 2024 bisa dilaksanakan lebih baik, lebih tertata dan data pemilih yang diberikan lebih sempurna. 
Paulus membahas PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/kota.
Tugas tersebut antara lain: menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB. Menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB. Melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota. Melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota. Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota.

Sedang kewenangannya antara lain: Menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota.
Untuk kewajibannya yaitu : Melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi. Melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Mengelola, mengamankan, dan menyajikan data pemilih berskala kabupaten/kota. Menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi. Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat. Menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB.

Penyelenggaraan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan saat tahapan pemilu atau pemilihan dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pemilu atau pemilihan.
Penyusunan daftar pemilih untuk pemilu atau pemilihan dilaksanakan berdasarkan pada peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali