Berita Terkini

Politik Identitas di Ruang Publik: Masa Depan Hukum dan Demokrasi di Indonesia

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Seminar Nasional Politik Hukum dengan tema Politik Identitas di Ruang Publik: Masa Depan Hukum dan Demokrasi di Indonesia yang digelar di Ruang Teater Gedung Prof. Qodri Azizy Kampus 3 UIN Walisongo Semarang, Senin (29/5).

Kegiatan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, DR. Mohamad Arja Imroni, M.Ag. Dalam sambutannya disampaikan bahwa mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum perlu untuk memahami makna politik identitas dalam tata hukum dan politik di Indonesia.

"Menjelang pemilu, politik identitas baik di media sosial atau media lain menjadi persolan yang ramai didiskusikan, jadi saya harapkan mahasiswa tidak salah paham mengenai politik identitas. Karena kalau salah paham jangan-jangan kita yang justru terjebak dalam politik identitas itu sendiri," jelasnya.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang dipandu oleh Yayuk Sri Rahayu (Staf LBH Semarang) sebagai moderator.

Narasumber pertama, Syarifuddin Fahmi selaku Pengamat Politik Nasional memaparkan mengenai politik identitas dan bahaya dari politik identitas. Fahmi mengatakan bahwa setiap calon peserta pemilu tentu memiliki identitas politik tertentu yang melekat. Menjadi bahaya ketika politik identitas dimanfaatkan untuk menyerang lawan politik dan menjatuhkan satu sama lain.

"Setiap orang pasti memiliki identitas politik tertentu dan itu merupakan hal yang wajar, tetapi yang menjadi catatan dan berbahaya adalah ketika hal tersebut dijadikan sebagai bahan bakar politik untuk menyerang dan menjatuhkan kubu lain," terang Fahmi.

Fahmi juga menyampaikan dalam memilih calon pemimpin yang utama adalah melihat visi misi dan gagasannya, bukan fokus pada latar belakang atau identitasnya. Pilih calon pemimpin yang dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Penting untuk melihat visi misi calon pemimpin nantinya di pemilu, dan jangan sampai kalian salah memilih calon pemimpin karena kelak calon yang kita pilih adalah orang yang akan memperjuangkan aspirasi kita dalam setiap kebijakannya", jelasnya.

Pada sesi berikutnya, Ahmad Zaini selaku Anggota KPU Kota Semarang memaparkan mengenai perkembangan proses pemilu dan demokrasi di Indonesia yang terus disempurnakan dan terus beradaptasi dengan teknologi dan digitalisasi. Ia menyampaikan bahwa semua tahapan pemilu yang sudah, sedang dan akan berlangsung selalu melibatkan penggunaan sistem informasi digital.

Pada tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam melakukan verifikasi berkas anggota parpol. Kemudian aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang digunakan selama tahapan penerimaan badan adhoc pemilu, serta SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang digunakan selama tahapan penerimaan Anggota DPRD yang juga sedang berlangsung.

Masyarakat juga dapat membaca secara digital berbagai produk hukum tentang pemilu dan pemilihan dengan mengakses laman website JDIH KPU jdih.kpu.go.di

"Hampir semua tahapan pelaksanaan pemilu menggunakan sistem informasi digital," jelas Zaini.

"Apabila kita semua ingin tahu peraturan terbaru mengenai pemilu dapat kita lihat dengan mengakses website JDIH KPU," tambahnya.

Dalam kesempatan itu Zaini juga menginformasikan bagi calon pemilih yang ingin mengetahui statusnya sebagai pemilih sudah terdaftar atau belum dapat dicek melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id.

"Kalian bisa mengecek apakah sudah statusnya sebagai pemilih dan di TPS nomor berapa bisa dicek dengan mudah di link cekdptonline.kpu.go.id," terang Zaini. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 250 kali