Proses Verifikasi Parpol Perlu Catatan Kronologis
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam kegiatan Advokasi Hukum Kepemiluan Seri II tentang Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Suharso Agung (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas) selaku narasumber menjelaskan proses verifikasi partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 diperlukan catatan kronologis, Kamis (28/7).
"Dalam proses verifikasi, perlu disusun dalam sebuah catatan kronologi," kata Agung.
Hal itu diperlukan sebagai upaya antisipasi jika di kemudian hari, KPU menghadapi sengketa proses dan juga sengketa hasil pemilu/pemilihan.
"Ini sebagai upaya antisipasi kalau nanti munculnya sengketa proses pemilu," lanjut dia.
Selain diisi oleh Teguh, kegiatan itu juga menghadirkan Mey Nurlela (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga) dengan Mundarti (Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga) sebagai moderator.
Senada dengan Teguh, Mey Nurlea (Anggota KPU Kabupaten Purbalingga) juga berbagi pengalaman dalam proses verifikasi pada Pemilu tahun 2019 yang lalu, serta memberikan gambaran sengketa yang mengiringi serta upaya-upaya dalam penyelesaian sengketa dalam tahapan tersebut.
Agenda Advokasi Seri II tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan selesai pukul 16.15 WIB. (ana/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)