Berita Terkini

Rakernis Keuangan KPU Kota Semarang Periode Mei 2023

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Keuangan yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kota Semarang, Selasa (9/5). 

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PPK, Anggota PPK Divisi Keuangan dan Logistik, Sekretariat PPK serta pihak Kesbangpol Kota Semarang.

Dalam rakernis tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa PPK perlu segera mengumpulkan SPJ setelah kegiatan yang dilaksanakan. 

Penyampaian SPJ yang disampaikan tepat waktu tersebut berkaitan dengan honor yang akan diterima oleh badan adhoc.

"Terkait dengan honor, jangan sampai hal ini menjadi suatu hal yang dapat mengganjal di kemudian hari yang dikarenakan ada permasalahan keterlambatan di dalam pengumpulan SPJ tersebut," kata Nanda.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo (Harsus) menyampaikan bahwa PPK dan PPS perlu berkoordinasi mengenai penyusunan SPJ. 

Ia menyampaikan KPU Kota Semarang menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh KPU Kota Semarang dapat dilakukan dengan segera dan sesuai regulasi yang berlaku.

"KPU tidak mempersulit proses penyusunan SPJ tetapi sebaliknya, ini upaya mempercepat proses penyusunan. Agar tidak berlarut-larut dan lupa. Kalau cepat dapat segera ditindaklanjuti," kata Harsus.

Selanjutnya mekanisme teknis penyusunan SPJ disampaikan oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Semarang, Weny Diah Astuti.

Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa dalam penyusunan SPJ perlu dilakukan sesuai dengan urutan BKU dan RAB. Pembayaran honor PPK dilakukan setelah hardcopy diserahkan. 

"Hal ini sebagai bentuk atau wujud pelaksanaan kerja, tugas dan tanggung jawab badan adhoc pemilu/pemilihan di tingkat kecamatan dan kelurahan," terang Weny.

Sebelum acara ditutup, kegiatan dilanjutkan pembagian buku rekening tenaga pendukung sekretariat PPK Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh BRI Cabang Pandanaran. (mia/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali