Berita Terkini

Rakernis Koreksi Data dan Transaksi BMN di Lingkungan KPU TA 2022

Jakarta, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Koreksi Data dan Transaksi Barang Milik Negara (BMN) Pada Laporan Keuangan Tahun 2022 (Audited) yang digelar oleh KPU RI, Jumat (28/4).

Kegiatan tersebut merupakan tindak Lanjut KPU RI atas catatan temuan pemeriksaan BPK RI yang sebelumnya telah dilakukan.

Dalam pembukannya, Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna menyampaikan bahwa kegiatan itu digelar untuk memberikan pemahaman kepada entitas akuntansi dan pelaporan terhadap koreksi data atau transaksi BMN atas catatan pemeriksaan BPK RI.

"Di samping koreksi data, kita coba memberikan penjelasan dan pengungkapan yang memadai dan memberikan koreksi data atas catatan temuan BPK RI," tutur Nanang.

Selain Nanang, dalam acara itu nampak Kepala Biro Keuangan dan BMN, Yayu Yuliani, Inspektur Wilayah I, M Syahrizal Iskandar, Inspektur Wilayah II  Pujiastuti, dan Inspektur Wilayah III, Mars Ansori Wijaya.

Kepala Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu RI, Teguh Puspandoyo dan staf Sistem Infomasi Perbendaharaan DJPB, menjelaskan proses pengelolaan aset BMN. 

Selanjutnya tim KPU RI menyampaikan proses koreksi dan pencocokan data oleh tim KPU RI kepada tiap operator aset dari masing-masing satker.

KPU Kota Semarang yang hadir dalam kegiatan tersebut telah melakukan koreksi data BMN untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 (Audited) Sebagai Tindak Lanjut atas Catatan Temuan Pemeriksaan BPK RI.

Rakernis yang digelar di Hotel Double by Hilton itu diikuti oleh Kasubbag Pengelolaan BMN KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota serta Operator Modul Aset se-Indonesia. (wny/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 209 kali