Berita Terkini

Rakor Evaluasi Vermin & Persiapan Vermin Perbaikan Keanggotaan Parpol

Pati, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kota Semarang, serta Admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Verifikasi Administrasi (Vermin) dan Persiapan Vermin Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Wilayah Eks Karesidenan Pati dan Semarang yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/9).

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Pati ini dihadiri oleh pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah dan Pejabat Eselon III dan IV, serta sekitar 55 peserta (Ketua KPU kabupaten/kota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU kabupaten/kota Semarang serta Admin Sipol KPU kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol setelah vermin adalah vermin perbaikan, yang akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. 

Karena tahapan-tahapan Pemilu 2024 saling bersinggungan, Paulus meminta KPU kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi manajemen risiko dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu sehingga dapat meminimalisir munculnya sengketa tahapan pemilu.

"Tahapan pemilu akan dilaksanakan secara dinamis, dan dalam setiap pelaksanaan pemilu selalu berisiko munculnya sengketa, dan untuk itu perlu dilakukan mitigasi manajemen risiko dalam hal ini pada pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," terang Paulus.

Sementara itu, Putnawati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah mengatakan, verifikasi administrasi yang dinamis akan terjadi lagi pada verifikasi administrasi perbaikan, untuk itu diperlukan kesiapan yang maksimal dalam menghadapi tahapan tersebut. 

Putnawati juga menyampaikan, antara admin Sipol dengan petugas verifikasi perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi tentang pedoman pelaksanaan verifikasi administrasi. 

Putnawati menyampaiakan, KPU Provinsi Jawa Tengah menaruh perhatian pada unsur ketepatan dan kecermatan dalam tahapan vermin, oleh sebab itu ia meminta KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan dua unsur tersebut pada tahap vermin perbaikan.

Selanjutnya, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan materi mengenai kemungkinan KPU akan “disoal” dalam pelaksanaan vermin. 

"Wilayah di luar Jawa sudah ada pemanggilan oleh Bawaslu terhadap KPU terkait pelanggaran administrasi, dan potensi yang serupa bisa terjadi untuk Jawa Tengah. Nah ini patut kita persiapkan," ujar Muslim.

Oleh sebab itu Muslim berpesan kepada KPU kabupaten/kota untuk menyimpan dokumentasi baik foto maupun surat menyurat sebagai persiapan, mengingat potensi sengketa pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu akan semakin meningkat ketika tahapan tersebut sampai pada parpol bisa ikut dalam pemilu atau tidak.

"Potensi sengketa memang belum terjadi di masa vermin, tapi ini akan terjadi setelah proses vermin perbaikan oleh partai politik yang dinyatakan TMS dan tidak lanjut ke tahapan verifikasi faktual, atau setelah proses verifikasi faktual perbaikan yang berujung tidak ditetapkannya suatu parpol menjadi peserta pemilu oleh KPU," imbuhnya.

Pada sesi terakhir, Sabbikisma Setia Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah memaparkan beberapa hal terkait anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan verifikasi administrasi. (e1/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 215 kali