Rakor Helpdesk Sipol dan Fasilitasi Tahap Pendaftaran Parpol Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Untuk mendukung tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan pelayanan helpdesk, fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftarann parpol Pemilu 2024 dengan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Selasa, (9/8).
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, dalam sambutannya menjelaskan, untuk memantapkan kerja-kerja tahapan pemilihan umum, helpdesk harus dibuat untuk forum konsultasi hingga tahap pendaftaran berakhir.
"Pada hari terakhir kita harus bersiaga sampai dengan 23.59 WIB, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2024," tandas Paulus.
Selain siaga hingga hari terakhir pendaftaran, Paulus juga meminta KPU kabupaten/kota untuk menjaga kesatuan harmoni antara anggota KPU dan sekretariat KPU di masing-masing satker.
"Kita perlu konsolidasi, artinya kali ini kita saling berbagi peran antara sekretariat dan komisioner untuk menjaga harmonisasi," lanjut Paulus.
Terkait mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, Paulus juga meminta KPU kabupaten/kota untuk mempelajari regulasi yang berlaku, tidak hanya PKPU Nomor 4/2022, tetapi juga Keputusan KPU Nomor 259/2022.
"Pelajari dan terapkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 sebagai dasar regulasi pelaksanaan tahapan, dan pelajari Keputusan 259 Tahun 2022 tentang pedoman teknis untuk partai politik calon peserta pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol," kata Paulus.
Meskipun terdapat tiga kriteria parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024, tetapi Henry Wahyono (Anggota KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi) berpesan untuk menerapkan asas imparsialitas dan kesetaraan, mengingat seluruh parpol memiliki hak yang sama untuk ikut berpartisipasi di Pemilu 2024.
"Pelayanan kita terhadap semua partai politik yang ada di kabupaten/kota harus sama, dan segala fasilitasi helpdesk juga harus terpenuhi baik jaringan, perangkat dan SDM," kata Henry.
Sementara itu, Putnawati (Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggaraan) memberikan penajaman materi tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
KPU Kota Semarang yang hadir dalam kegiatan itu diwakili oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Anggota, Hery Abriyanto, dan Suyanto, serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Tobirin. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)