Berita Terkini

Rakor Inventarisasi Aset Pemkot Semarang untuk Kegiatan Parpol atau Kampanye Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengahdiri Rapat Koordinasi Inventarisasi Aset-Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk Kegiatan Partai Politik (parpol) atau Kampanye Pemilu 2024 yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang di Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang, Jumat (26/5).

Selain KPU, rakor tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu, OPD, kecamatan dan dinas terkait Pemkot Semarang.

Dalam pembukaannya, Kelapa Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono mengatakan, rakor tersebut bertujuan untuk merumuskan peraturan walikota mengenai aset-aset Pemkot Semarang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan parpol.

"Hari ini kita coba rumuskan tempat, ruang publik, dan aset yang dimiliki oleh pemkot mana saja yang bisa digunakan parpol, sehingga nanti ditetapkan melalui keputusan walikota," kata Sapto.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berdurasi 75 hari. Terkait aset pemerintah yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, Novi mengatakan pemkot bisa merujuk pada Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 444 pada Pilwakot Semarang 2020 silam.

"Masa kampanye nanti berlangsung 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, nah berkaca dari Pilwakot 2020 kemarin kita sudah pernah membuat keputusan mengenai gedung mana saja yang bisa digunakan, nanti bisa kita cek ulang apakah masih memenuhi kriteria apa perlu di-update dengan regulasi dan ketentuan yang baru," kata Novi.

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan ada lima kriteria mengenai aset pemkot yang dapat digunakan untuk kegiatan parpol. 

Ia menambahkan, bahwa lima ketentuan tersebut harus dipenuhi seluruhnya secara kolektif agar aset tersebut masuk dalam daftar aset pemkot yang bisa digunakan untuk kegiatan parpol.

"Pertama aset itu harus milik Pemkot Semarang, bukan pemrov, bukan merupakan fasilitas pemerintah yang jika digunakan bisa mengganggu kegiatan pelayanan publik, kemudian memang aset itu disewakan untuk umum, bisa aset ruang terbuka atau tertutup, dan bukan tempat pendidikan atau rumah ibadah. Semua kriteria itu harus terpenuhi semuanya jika satu atau dua kriteria saja tidak bisa, jadi harus kolektif lima itu terpenuhi," ujar Joko.

Menyambung hal itu, rakor tersebut menyepakati bahwa aset atau fasilitas Pemkot Semarang bisa digunakan sepanjang gedung tersebut terpisah dengan kantor pemerintah dan pelayanan publik. 

Karena kegiatan parpol akan menyertakan atribut parpol, maka syarat lain yang ikut diatur adalah ketentuan tersebut adalah jarak antara lokasi aset yang berjarak tidak kurang dari 50 meter dari fasilitas pemerintah untuk pelayanan publik.

"Jadi jika aset itu terpisah dengan kompleks perkantoran bisa digunakan selama berjarak 50 meter atau lebih," kata Joko. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 101 kali