Berita Terkini

Rakor Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan, Larangan Kampanye serta Pelaporan Dana Kampanye yang digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jalan Veteran 1A Kota Semarang, Kamis (16/11).

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, Anggota KPU KPU Provinsi Jateng, Muhammad Machruz, Basmar Perianto Amron, Muslim Aisha.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menjelaskan, ketika menjalankan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu, KPU kabupaten/kota yang hadir perlu mencermati PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Handi meminta KPU kabupaten/kota untuk memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) sehari sebelum pelaksanaan tahapan kampanye dimulai.

"Perhatian khusus pada Pasal 37 yang menyatakan bahwa partai politik wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa kampanye," jelas Handi.

Selain membuat RKDK, partai politik harus menyampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Sebab partai politik peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK, partai politik tersebut bisa menerima saksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.

"Partai politik perlu memberikan perhatian tersendiri terhadap pelaporan dana kampanye, sebab bagi partai politik yang tidak patuh ada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan jika tidak menyampaikan LADK," sambungnya.

Handi juga menyampaikan bahwa KPU kabupaten/kota harus membuat keputusan KPU mengenai penetapan lokasi pemasangan APK, dan rapat umum. 

Sementara itu Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Akmaliyah mengingatkan bahwa fasilitasi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 3 buah yang masing-masing diperuntukkan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu serta peserta Pemilu anggota DPD. (ybc/ed. Foto: ybc/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali