Rakor Pembentukan PPS di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Pemunguta Suara (PPS) di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Pollos Hotel & Gallery Rembang, Sabtu (17/12).
Acara itu dihadiri oleh Anggota KPU Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Eni Misdayani, Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi Sosparmas. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa Pemilu 2024 adalah arena konflik yang legal, KPU ada di posisi sebagai manager yang mengatur apakah konflik tersebut menjadi besar dan meluas atau dapat tertangani dengan baik.
Terkait pelaksanaan perekrutan badan adhoc, Eni menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai dilaksanakan dan ditetapkan oleh seluruh Kabupaten/Kota.
Pembentukan PPK adalah sarana menyaring individu yang memiliki integritas tinggi dalam membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, oleh karena itu diperlukan individu yang berkomitmen tinggi, berintegritas tinggi dan loyal agar tujuan pemilu tercapai dengan baik.
Sementara itu Taufiqurrahman (Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi SDM) menghimbau agar KPU kabupaten/kota dapat mengevaluasi permasalahan yang terjadi pada saat pembentukan PPK, sehingga persoalan serupa tidak terulang saat pendaftaran PPS.
Dalam penyampaian materinya, ia menyampaikan saran/perbaikan dalam pembentukan PPS agar sesuai dengan regulasi, mengingat Pembentukan PPS yang dimulai pada tanggal 18-27 Desember 2022 akan diikuti oleh lebih banyak peserta, sehingga perlu ketelitian ekstra dalam melaksanakan pemeriksaan administrasi pelamar. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)