Rakor Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Gelombang I
Banjarbaru, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Gelombang Pertama yang digelar oleh KPU RI di Dafam Q hotel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (23/8).
Kegiatan yang berlangsung pada 21-23 Agustus 2023 tersebut mengundang Anggota KPU dan Kasubbag Hukum dan SDM Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam pembukaan kegiatan, Anggota KPU RI Divisi Hukum, Mochammad Afifudin menyampaikan bahwa dalam melakukan mitigasi potensi sengketa hukum diperlukan strategi yang terencana.
Selain itu Afifudin juga menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.
"Mitigasi dan pemetaan potensi sengketa hukum yang akan dihadapi oleh KPU pasca pemetaan DPS dapat mulai dilakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota butuh strategi agar dapat meminimalisir potensi permasalahan. Saya juga berpesan jajaran KPU untuk dapat bekerja secara maksimal, profesional dan berintegritas," kata Afifudin.
Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono, menyampaikan Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Inspektur Utama, Nanang Priyatna menyampaikan Manajemen Resiko, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menyampaikan Bambang Heriyanto, Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Setelah penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan kemudian dibagi menjadi 3 (tiga) kelas untuk melakukan simulasi penanganan sengketa yaitu proses mediasi di Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Kegiatan ditutup oleh Ketua HPU, Hasyim Asy’ari yang menyampaikan bahwa KPU memiliki kewenangan besar dalam pelakasanaan Pemilu. Oleh karena itu sikap tanggung jawab terhadap penyelenggaraan harus dikedepankan karena ini berkaitan dengan Lembaga. (rza/ed. Foto: rza/KPU Kota Semarang)