Rakor Pemetaan TPS Pemilu 2024 Hasil Restrukturisasi
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan TPS Hasil Restrukturisasi untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Rabu (8/2).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor KPU Kota Semarang itu dimulai pukul 14.15 WIB dengan mengundang Dispendukcapil Kota Semarang serta diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih se Kota Semarang.
Saat membuka acara, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) berharap hasil restrukturisasi pemetaan TPS itu dilakukan dengan optimal berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
"Restrukturisasi ini diharapkan tidak ada kesalahan dalam pengunggahan TPS dan diharapkan tidak ada KK/keluarga yang terpisahkan TPS nya," ujar Nanda.
Ketua KPU Kota Semarang juga menerangkan tentang proses pelantikan, apel siaga, serta Bimtek bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebelum melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menjelaskan tentang Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023. Keputusan tersebut mengatur tentang restrukturisasi TPS yang berdampak pada berkurangnya jumlah Pantarlih.
"Pantarlih yang semula berada diangka 5.116 pantarlih berubah menjadi 4.642, atau berkurang sebanyak 474 orang. Jadi otomatis mereka juga tidak perlu mengikuti pelantikan," papar Novi.
Untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi, Novi meminta kepada PPK untuk menginstruksikan seluruh PPS agar melakukan rekap nama-nama Pantarlih di masing-masing wilayah kerjanya.
Terkait tahapan pembentukan Pantarlih selanjutnya, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Februari 2023 akan ada 4 kegiatan.
"Kegiatan kita antara lain pelantikan, bimtek, apel siaga, dan Gerakan Coklit Serentak, karena serentak maka kegiatan tersebut yang semula direncanakan di kecamatan akan dialihkan ke kelurahan di wilayah kerja pantarlih," terang Zaini. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)