Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran bagian hukum KPU provinsi, dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, Minggu, (7/8).
Kegiatan yang berlangsung tiga hari, sejak Jumat - Minggu (5-7 Agustus 2022) tersebut dilaksanakan untuk mengkoordinasikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait proses identifikasi potensi masalah, langkah dan strategi dalam meghadapi kendala, serta mencari solusi atas permasalahan yang muncul.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam sambutannya menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasakan kepada peraturan KPU (PKPU), karenanya Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mempelajari PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Pelajari dan terapkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran parpol sebagai dasar regulasi pelaksanaan tahapan, dan pelajari pedoman teknis untuk partai politik," kata Hasyim.
Terkait parpol yang mendaftar, Hasyim menjelaskan ada tiga kriteria parpol yang dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, Pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta Pemilu 2019 tidak lolos ambang batas, ketiga, partai politik baru.
"Parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen, serta parpol yang belum ikut dalam pemilu sebelumnya," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, berdasarkan regulasi, tiga kategori parpol tersebut tidak semua melewati tahapan verifikasi yang sama.
"Parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambah batas empat persen akan melewati verifikasi administrasi, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas, dan parpol yang belum ikut dalam pemilu sebelumnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," terang Hasyim.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Bertindak sebagai narasumber yakni Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Ketua DKPP RI, Muhammad, dan Inspektorat KPU RI, Nanang Priyatna.
Sementara itu KPU Kota Semarang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum, Suyanto, dan Kasubag Hukum dan SDM, Riza Setiawan. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)