Rakor Pencermatan Rancangan DCS dan Serah Terima BA Hasil Akhir Vermin Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Serah Terima Berita Acara (BA) Hasil Akhir Vermin (Verifikasi Administrasi) Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024, Sabtu (5/8).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor KPU Kota Semarang tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik tingkat Kota Semarang, dan Bawaslu Kota Semarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU, Suyanto, Heri Abriyanto, dan Novi Maria Ulfah, serta Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo.
Dalam sambutannya, Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suyanto mengatakan bahwa pencermatan rancangan DCS akan berlangsung selama 6 hari (6 Agustus hingga 11 Agustus 2023).
Suyanto menghimbau agar partai politik tingkat Kota Semarang dapat memanfaatkan tahapan tersebut dengan cermat sehingga lambang, dan nama parpol, serta nama dan penggunaan bakal calon yang tercantum dalam rancangan DCS sudah sesuai.
"Tahap ini merupakan kemudahan lain yang diberikan KPU RI, semangat KPU melayani ini semata-mata untuk memfasilitasi peserta pemilu secara adil dan merata. Mohon tahap ini digunakan sebaik-baiknya. Helpdesk tetap tersedia buat bapak/ibu sekalian apabila ingin melakukan konsultasi dan koordinasi, silahkan saja," ujar Suyanto.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto mengatakan, dalam menyusun rancangan DCS didasari oleh BA akhir vermin yang pada akhir kegiatan diserahkan kepada parpol.
"Nanti dalam menyusun DCS ini kami berdasarkan BA akhir vermin. Di dalamnya memuat nomor urut, nama, dan tanda gambar parpol, serta nomor urut, pas foto, nama lengkap, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon," ujar Heri.
Heri menambahkan, pada tahap pencermatan DCS tersebut parpol dapat mengajukan perubahan rancangan DCS apabila terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut parpol, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru bacalon.
"Nah parpol bisa mengajukan jika ada perubahan tersebut, bisa juga jika mengajukan pergantian bacalon dengan persetujuan DPP, ataupun jika mengajukan perpindahan dapil," papar Heri.
Di akhir kegiatan KPU Kota Semarang memberikan BA Hasil Akhir Vermin Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024 kepada perwakilan parpol yang hadir. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)