Rakor Pendirian TPS di Lokasi Khusus Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (4/3).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Kota Semarang itu dibuka oleh Ketua, Anggota, dam Sekretaris KPU Kota Semarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kota Semarang, Lapas Kelas I Kedungpane, Lapas Perempuan Kelas II Semarang, SMK Negeri Jawa Tengah Semarang, Rumah Pelayanan Sosial Lansia Pucang Gading Semarang, Ketua PPK Ngaliyan, Semarang Utara, Semarang Tengah dan Pedurungan.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas rancangan TPS di lokasi khusus yang diusulakan oleh KPU Kota Semarang kepada KPU RI.
Usulan TPS lokasi khusus Kota Semarang untuk Pemilu 2024 yang disahkan oleh KPU RI tersebut sebanyak 9 (sembilan) TPS yang tersebar 4 wilayah di Kota Semarang.
9 TPS itu masing-masing berada di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang (6 TPS), di Lapas Perempuan Kelas II Semarang (1 TPS), SMK Negeri Jawa Tengah Semarang (1 TPS), Rumah Pelayanan Sosial Lansia Pucang Gading Semarang (1 TPS).
Untuk tindak lanjut, KPU Kota Semarang meminta PPK yang di daerahnya terdapat TPS lokasi khusus untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat untuk mengabarkan dan mempersiapkan pembentukan TPS tersebut.
Selain menjelaskan mekanisme pendirian TPS, KPU Kota Semarang juga melakukan penandatanganan berita acara pendirian TPS Lokasi Khusus dengan pihak terkait. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)