Rakor Penerimaan DP4 Pilkada Serentak 2024
Semarang kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Selasa (21/5).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kota Semarang, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Semarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih se Kota Semarang.
Anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Zaini menyampaikan hal-hal dalam proses pemetaan TPS, seperti tidak boleh memisahkan TPS bagi keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga).
Selanjutnya per TPS tidak boleh berisi pemilih yang berbeda kelurahan. Zaini juga menjelaskan per TPS berisi maksimal 600 pemilih, dan mempehatikan letak geografis dan RT dan RW.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo berpesan pada PPK, PPS serta petugas Pantarlih nantinya pada saat melaksanakan tugas menemukan kejanggalan data agar segera berkoordinasi. (rud/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)