Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi pengawasan kampanye menjelang tahapan kampanye rapat umum dan iklan media massa yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (20/1).
Kegiatan yang berlangsung di MG Setos Hotel Semarang itu dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah dan diikuti oleh stakeholder Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain Jawa tengah menyampaikan kampanye rapat umum di Jawa Tengah diharapkan berjalan aman dan damai mengikuti regulasi.
Husain berharap, kegiatan kampanye yang akan dilakukan oleh peserta Pemilu, sebelumnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian maupun Bawaslu
"Misal untuk metode penyebaran bahan kampanye, dimanapun berada mohon sebelumnya partai politik ada surat pemberitahuan," ujar Husain.
Menyikapi rapat umum, Husain mengatakan bahwa kegiatan jika dilaksanakan di dalam gedung maka kategori pertemuan terbatas."Untuk jumlah mohon diperhatikan juga peserta maksimal 1000 orang. Sedang untuk kampanye rapat umum, waktunya mulai pukul 09.00-18.00," sambung Husain.
Husain melanjutkan, jika kegiatan rapat umum dilakukan di beberapa kabupaten/kota di provinsi yang sama, maka surat pemberitahuan perlu disampaikan hingga ke Polda setempat.
"Jika rapat umum di lokasi beberapa kab/ko di satu provinsi. Surat pemberitahuan perlu sampai ke Polda," lanjut dia.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha yang hadir menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah sudah mengeluarkan SK kampanye rapat umum.
"Jadi sepanjang 21 hari boleh digunakan calon DPD untuk kampanye rapat umum. Sampai saat ini, belum ada calon DPD yang mengajukan kampanye rapat umum di Jawa tengah.
Untuk kampanye rapat umum parpol tingkat Jawa Tengah, Muslim mengatakan bahwa jadwal kampanye mengikuti jadwal kampanye rapat umum paslon yang telah disusun jadwalnya oleh KPU RI
"Pengaturan jadwal parpol di tingkat Jateng mengikuti jadwal Paslon yang diusulkan. Parpol pengusul sudah sepakat mengikuti kampanye calon presidennya," papar Muslim.
Sementara itu untuk parpol non pengusung bisa melakukan kampanye rapat umum selama 21 hari. Sedangkan untuk Partai Ummat mengikuti kampanye Paslon 01 dan Partai Gelora mengikuti jadwal Paslon 02.
Setiawan Hendra kelana ( sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia provinsi Jawa tengah) menyampaikan bahwa partisipasi media dalam iklan kampanye agar. Berimbang, berlaku adil, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye pemilu. Memberikan kesempatan yang sama kepada pesertavpemilu dalam penayangan iklan kampanye. Wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang undangan. Dilarang menerima spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lainnya.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga mengundang narasumber lain, yaitu Dosen Fakultas Hukum Undip, Sri Wahyu Ananingsih yang memaparkan tentang potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu. (nmu/ed. Foto: nmu/KPU Kota Semarang)