Rakor Penyelenggaraan SPIP Berdasar PKPU 8/2023
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (27/3).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat utama kantor KPU Provinsi Jawa Tengah itu dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Ia menyebutkan kegiatan tersebu akan digelar rutin setiap semester untuk mengetahui pemetaan resiko berdasar kondisi eksisting di masing-masing satker KPU.
"Kegiatan ini untuk memberikan antisipasi dengan pemetaan resiko berdasar kondisi masing-masing satker," kata Muslim.
Selain pemetaan, Muslim mengatakan kegiatan itu juga bertujuan untuk memberikan updating mengenai PKPU tentang SPIP.
"Selain itu juga memberikan pemahaman terkait PKPU terbaru terkait penyelenggaraan SPIP," tambah Muslim.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini dari BPKP Provinsi Jawa Tengah, Kapsari dan Rudiawan Noor Aliamsyah.
Dalam paparannya BPKP akan melaksanakan reviu terhadap mitigasi resiko akuntabilitas tahun 2022.
"Beberapa KPU kabupaten/kota akan menjadi sampel dalam reviu tersebut," kata Kapsari.
Kapsari mengatakan, pelaksananaan mitigasi resiko akuntabilitas tidak hanya dilaksanakan per tahun tetapi berkesinambungan. Ia berharap proses mitigasi tersebut dapat dilakukan KPU secara terus menerus.
Rudiawan menambahkan, bagi KPU yang sedang melaksanakan tahapan pemilu dapat menambahkan proses mitigasi terhadap identifikasi resiko, analis resiko, risk response dan rencana penanganan resiko (kegiatan pengendalian) di seluruh tahapan pemilu.
Kegiatan tersebut juga dilakukan focus group discussion (FGD) mengenai materi yang disampaikan. peserta dibagi menjadi 5 kelompok untuk melakukan proses mitigasi tahapan pemilu yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan sampai dengan tahapan pemilu selesai.
Hasil FGD tersebut dipaparkan oleh masing-masing kelompok, dan dilakukanpembahasan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)