Berita Terkini

Rakor Persiapan Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti rapat koordinasi persiapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah dalam Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Ballroom Poncowati, Hotel Patra, Semarang, Kamis (8/12).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU kabupaten/kota divisi teknis penyelenggaraan, divisi hukum dan pengawasan, sekretaris, kasubbag teknis KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengatakan bahwa calon anggota DPD perlu mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 5000 pendukung yang tersebar sekurang-kurangnya di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Penerimaan pendaftaran calon anggota DPD di jawa tengah minimal harus menyerahkan dukungan sebanyak 5000 pendukung, yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah," kata Paulus.

Paulus mengatakan, angka dukungan tersebut merujuk pada Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan bahwa minimal 5.000 dukungan perlu dimiliki oleh calon anggota DPD di provinsi yang jumlah pemilihnya lebih dari 15 juta.

"Jumlah DPT Pemilu 2019 untuk wilayah Jawa Tengah sebanyak 27.650.178, sehingga calon anggota DPD harus menyerahkan minimal 5.000 dukungan," lanjut Paulus.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, Putnawati (Puput) menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon anggota DPD Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 yang lalu.

"Untuk pengumuman syarat dukungan minimal sudah dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember kemarin," kata Puput.

Puput menambahkan, proses pendafataran calon anggota DPD akan dilangsungkan pada tanggal 16 Desember sampai dengan 29 Desember 2022.

Selanjutnya KPU Provinsi Jawa Tengah akan melakukan proses verifikasi administrasi pada 30 Desember sampai dengan 12 Januari 2023.

"Untuk proses itu kami (KPU Provinsi Jawa Tengah) membutuhkan bantuan dari teman-teman, maka kabupaten/kota akan kami undang pada 29 Desember 2022 untuk membantu proses tersebut," ujar Puput. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 135 kali