Berita Terkini

Rakor Persiapan Penertiban APK Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kota Semarang, Jumat (26/01).

Turut hadir dalam Rakor tersebut Polrestabes Semarang, Dandim 0733 KS, Satpol PP Kota Semarang, Dishub Kota Semarang, Distaru Kota Semarang, Disperkim Kota Semarang, Anggota KPU Kota Semarang yang diwakilkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Novi Maria Ulfah dan Bawaslu Kota Semarang.

Dalam pembukaan dan arahannya, Koordinator Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Suparman menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya Rakor tersebut.

"Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang kita selenggarakan kali ini adalah untuk memberikan informasi, atau mendengarkan jejak pendapat satu dengan yang lainnya agar nantinya pada saat pelaksanaan penertiban APK tidak terjadi miskomunikasi antara satu dengan yang lainnya,” kata Suparman.

Dalam arahannya Silvania Susanti, Anggota Bawaslu Kota Semarang Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi menyampaikan bahwa nantinya dalam pelaksanaan penertiban APK fokuskan pada APK yang melanggar PKPU.

“Jadi untuk bapak ibu sekalian pada saat nantinya kita turun ke lapangan melaksanakan penertiban APK, kita bisa memfoskuskan penertiban pada APK yang melanggar PKPU No.15 tahun 2023 dan Perwali No. 65 tahun 2018,” kata Silvania.

Silvania juga menyampaikan jadwal penertiban alat peraga kampanye dan juga anggota tim yang tergabung atau yang ikut serta adalam penertiban alat peraga kempanye Pemilu 2024.

"Untuk jadwal penertiban alat peraga kampanye kita akan laksanakan sebanyak 4 kali penertiban yaitu, 29 Januari 2024, 5 Februari 2024, 11 Februari 2024 dan 12 Februari 2024. Dengan masing-masing tim berjumlah 15 orang, dan nantinya akan ada 4 tim yang berangkat, masing-masing dari Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Polrestabes, Kesbangpol, Dishub, Disperkim, Distaru, dan enam orang dari Satpol PP," kata Silvania.

Selanjutnya Silvania juga menyampaikan untuk penyimpanan inventaris APK yang sudah ditertibkan nantinya aka nada dua lokasi penyimpanan inventaris, berbeda dari sebelumnya.

"Pada saat penertiban APK yang pertama kita hanya menggunakan gudang dari Satpol PP Kota semarang untuk menyimpan inventaris dari semua hasil penertiban APK, tetapi untuk penertiban kali ini kita akan menggunakan dua lokasi atau dua tempat untuk menyimpan inventeris dari hasil penertiban APK yaitu di Satpol PP Kota Semarang dan bekas dari kantor Kecamatan Pedurungan," kata Silvania. (ina/ed. Foto: ina/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 105 kali