Rakor Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Sukoharjo, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri rapat koordinasi penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (15/11).
Kegiatan itu dihadiri oleh ketua, anggota divisi teknis, sosialisasi dan SDM, serta kasubbag teknis di seluruh KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Dalam penyusunan dapil, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Putnawati (Puput) mengatakan proses itu dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
"Untuk penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan mengacu pada Keputusan 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Puput.
Pada Provinsi Jawa Tengah, Puput mengatakan terdapat daerah yang mengalami penambahan jumlah kursi anggota DPRD, diantaranya Kabupaten Banjarnegara, dan Sragen.
Penambahan jumlah alokasi kursi tersebut terjadi karena jumlah penduduk di dua kabupaten itu mengalami peningkatan.
"Ada perubahan jumlah kursi, yaitu Kabupaten Banjarnegara dari 45 kursi pada 2019 menjadi 50 kursi. Ini karena jumlah penduduknya menjadi 1.027.521 jiwa.
Begitu juga Kabupaten Sragen jumlah penduduknya 1.006 486 jiwa, bertambah 25.070 jiwa dari 2019 sehingga alokasi menjadi 50 kursi," terang Puput.
Karena tahapan pemilu sudah meingkat, Puput meminta KPU kabupaten/kota untuk bekerja sama demi suksesnya pemilu nasional.
"Tahapan dapil ini simultan dengan tahapan yang lain, mari bergandengan tangan, kerja sama yang apik untuk suksesnya pemilu nasional," pesan Puput.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengatakan, dalam menyusun dapil KPU harus menerapkan prinsip kehati-hatian, oleh sebab itu ia meminta satker KPU di wilayahnya untuk menguatkan fungsi koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder terkait.
Selain itu Paulus juga meminta KPU kabupaten/kota yang hadir untuk memedomani regulasi, yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.
"Utamakan prinsip kehati-hatian dan ketelitian, maka kita perlu koordinasi dan kosolidasi terhadap proses penataan dapil ini. Ingat PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 harus kita pedomani. (tbr/ed. Foto: tbr/KPU Kota Semarang)