Rakor Rekapitulasi dan Evaluasi Penyusunan DPTb Tahap III Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Rekapitulasi dan Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap III Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI, Minggu (21/01).
Rakoe Rekapitulasi dan Evaluasi DPTb Tahap III Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan di Bali selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 17 Januari 2024 s.d 19 Januari 2024.
Rakor tersebut menggundang Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU/KIP Kab/Kota, beserta Admin/Operator Sidalih KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Seluruh Indonesia.
Dalam pembukaan dan arahannya, Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan di Bali ini.
"Rapat Koordinasi Rekapitulasi dan Evaluasi DPTb yang kita selenggarakan kali ini adalah keseriusan dalam mempersiapkan tahapan Daftar Pemilih Tambahan pasca 30 hari sebelum Pemilu diselenggarakan, karena ini adalah alas an pindah memilihpun hanya menjadi 4," kata Betty.
Betty menyinggung terhadap kolaborasi antara Divisi Data dan Informasi dan Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Aplikasi Sirekap.
"Kita akan menyiapkan pemanfaatan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu yang nanti akan menghadirkan keterbukaan dan tidak ada yang kita sembunyikan, tutup-tutupi, karena transparanasi adalah bagian dari kesuksesan penyelenggara pemilu 2024," tegasnya.
Lebih lanjut dalam bimtek ini, KPU RI mengundang narasumber Kementrian Dalam Negeri khususnya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menerangkan berbagai pandangan mengenai DP4 yang sudah di oleh oleh KPU sebagai DPT yang digunakan dalam Pemilu Tahun 2024 ini.
Dalam akhir kegiatan ini dilakukan forum sharing session dan Pelatihan generate Form A- Daftar Pemilih Tambahan Tanpa Nik, Form A- Kabko Daftar Pemilih, Form A-Daftar Hadir Pemilih, Form A-Daftar Pemilih, Form A-Daftar Pemilih Pindahan, dan persiapan Undangan untuk pemilih kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Seluruh Indonesia. (yts/ed. Foto: yts/KPU Kota Semarang)