Berita Terkini

Rakor Vermin Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Senin (15/8).

Acara berlangsung secara daring melalui zoom meeting di Aula KPU Kota Semarang. Kegiatan tersebut mengundang Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, pada sambutannya menyampaikan bahwa rakor yang dilaksanakan ini merupakan konsolidasi jelang tugas KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual keanggotaan.

“Sangat penting bagi kita semua memahami juknis dan regulasi, maka agar bisa dipahami dan dipedomani secara detil apa yang menjadi tugas saat verifikasi,” katanya.

Selanjutnya Paulus berharap pelaksanaan vermin di Jawa Tengah berlangsung lancar tanpa kesalahan, termasuk dalam memahami regulasi.

Dalam arahannya, Idham Holik meminta jajaran KPU kabupaten/kota untuk memahami Keputusan KPU 260 tahun 2022, karena dalam waktu dekat KPU RI akan memberikan data keanggotaan parpol di masing-masing kabupaten/kota untuk keperluan vermin.

“KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi. Dan pelaksanannya sesuai jadwal, yaitu 16 Agustus 2022 - 29 Agustus 2022,” kata Idham.

Idham mengingatkan kembali untuk memahami regulasi yang ada, baik juknis keputusan, PKPU, maupun undang-undang yang ada.

"KPU RI juga sudah menerbitkan Juknis melalui Keputusan KPU 259 dan Keputusan KPU 260 agar dapat dipahami secara komperehensif," lanjut dia.

Sementara itu, Putnawati (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) mengingatkan kepada peserta rakor agar menambah pemahaman literasi dan regulasi tahapan pemilu, serta membangun komunikasi yang baik dengan sesama penyelenggara maupun stakeholder terkait.

“Agar memastikan hubungan kondusif dan harmonis serta memiliki pemahaman hukum yang sama,” terangnya. (dr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali