Rancangan Draft Verifikasi Partai Politik
Rancangan Draft Verifikasi Partai Politik
Jumat (27/8) KPU Kota Semarang menggelar diskusi konsep kajian draft rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Verifikasi Partai Politik pada pemilu 2024. Hadir pada acara yang berlangsung di Aula KPU Kota Semarang Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Anggota KPU Divisi Hukum dan Divisi Teknis dari beberapa KPU se Jawa Tengah, Perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Badan OTDA Kota Semarang.
Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) membuka acara diskusi. Pada sambutannya menyampaikan bahwa diskusi rancangan PKPU menjadi semacam awal untuk memetakan peraturan yang akan digunakan pada pemilu 2024.
“Kita bisa mencermati lebih awal dalam memahami peraturan sehingga harapannya pemerintah dengan KPU dan Bawaslu serta peserta pemilihan bisa sepemahaman dan output dari kegiatan ini bisa jadi landasan dalam memahami peraturan KPU” tegasnya.
Nanda Gultom menjelaskan bahwa sebelum acara peserta yang hadir sudah melakukan prosedur protokol kesehatan dengan swab antigen dan sudah divaksin.
Pelaksanaan pemungutan suara sesuai rancangan KPU untuk tahun 2024 yakni pemilu (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) akan diselenggarakan 21 Februari 2024 dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) sesuai UU No. 10 Tahun 2016 pada 27 November 2024.
Beberapa hal yang mengemuka dan menjadi topik diskusi adalah terkait verifikasi faktual calon peserta pemilu baik itu verifikasi administrasi, kepengurusan maupun keanggotaan. (dr)