Rapat Evaluasi DPB 2022 dan Pra Pemetaan TPS Di Tempat Khusus Pemilu 2024
Klaten, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Klaten, Selasa (15/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Data dan Informasi, beserta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta operator Sidalih KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Henry Wahyono, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menjelaskan bahwa DPB digagas untuk merawat data pemilih, oleh sebab itu ia mengatakan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memetakan sejauh mana progres dan kualitas penyusunan DPB.
Selain untuk merawat data pemiih, Henry mengatakan DPB yang telah disusun oleh KPU sejak 2020 itu merupakan upaya untuk memprediski jumlah dan perkembangan data pemilih yang dapat digunakan pada pemilu selanjutnya.
“DPB sudah dilakukan pasca Pemilihan 2020 lalu, rangkaian panjang ini sebetulnya untuk memperdiksi jumlah data pemilih. Ini patut kita dukung karena upaya untuk memenuhi kriteria pemilu yg baik, yakni prosesnya yang terprediksi," kata Henry.
Dalam penyusunan daftar pemilih, Henry menghimbau agar proses tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar hak konstitusi warga negara tetap terjaga.
"Proses pemutakhiran data pemilih ini perlu dilaksanakan dengan penuh integritas, dengan sudut pandang sebagai rakyat, di mana kita harus mengakomodir dengan sebaik-baiknya hak konstitusi masyarakat, harapannya daftar pemilih yang disajikan lebih berkualitas, lebih akurat, mutakhir, dan kompherhensif," papar Henry.
Terkait pemetaan TPS di tempat khusus, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah itu menyampaiakan bahwa mekanisme itu telah diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Dengan terbitnya regulasi itu, Henry meminta KPU kabupaten/kota yang hadir untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga pada hari pemungutan suara nanti seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya dengan mudah.
"Pada PKPU 7 Tahun 2022, diatur bahwa KPU dapat membuat TPS khusus di tempat-tempat yang memang sekiranya membutuhkan, seperti RS, panti sosial, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, dll. maka dari itu sama-sama dapat berkomunikasi secara baik untuk memetakan TPS khusus di Jawa Tengah,” paparnya.
Selain dihadiri oleh KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah, kegiatan itu juga mengundang Kanwil Kemenkumham, Dukcapil, Dinas Sosial, Kanwil Kementerian Agama, dan BPBD Provinsi Jawa Tengah. (yts/ed. Foto: KPU Kota Semarang)