Berita Terkini

Rapat Kerja Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tahap 2

Rapat Kerja Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tahap 2

Demi menyiapkan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 agar terlaksana dengan lancar, aman dan sukses KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Kerja Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak tahun 2024 Tahap 2, Kamis (3/2).
Rapat kerja diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag Program dan data KPU kabupaten Kota Se-Jawa Tengah.
KPU Kota Semarang hadir dalam formasi lengkap Komisioner, Sekretaris dan Kasubag menyimak pemaparan dari KPU Provinsi Jawa Tengah.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan surat keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak tahun 2024. Surat keputusan dengan nomor 21 tahun 2022 itu ditandatangani Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1/2022). 
Dalam surat tersebut KPU menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat kerja yang sebelumnya digelar DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
Putnawati (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan mewakili ketua, membuka rapat kerja. Pada sambutannya menyampaikan sesuai keputusan KPU RI 21 tahun 2022 tentang hari pemungutan suara tahun 2024 yaitu 14 Februari 2024.
“Harus persiapan sejak dini, mengingat setelah penetapan maka tahapan terdekat adalah sosialisasi, pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta pemilu 2024”
Putnawati berpesan bahwa KPU kabupaten atau Kota segera  koordinasi dengan kesbangpol dan partai politik calon peserta pemilu. Caranya dengan updating kepengurusan, domisili kantor sekretariat kantor partai politik di tiap kabupaten kota.
Terkait raker yang dilaksanakan Putnawati mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah sinkronisasi RAB untuk pemilihan serentak 2024 dan ini adalah tahap dua setelah tahap pertama yaitu tanggal 1 Desember 2021. Setelah pencermatan dan ditindak lanjuti oleh KPU kabupaten kota, sekarang dilakukan sinkronisasi.
“Setelah sinkronisasi sekarang masih ada sinkronisasi tahap selanjutnya setelah ditetapkan dalam RAB mengingat barangkali ada kebutuhan yang belum terakomodir, karena terlewat”
Putnawati menegaskan, terhadap hasil pencermatan masing-masing divisi, ada beberapa kebutuhan yang barangkali  belum terakomodir, maka sekali lagi pencermatan berulang bagian dari ikhtiar untuk meminimalisir kekeliruan. Agar kebutuhan tiap tahapan tidak terlewatkan. 
Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih, memberikan pengarahan kepada peserta raker. 
Dia  mengatakan bahwa Jawa Tengah masih berada pada level 1 dan 2 maka selalu berhati-hati dalam mengadapi omicron. 
“Banyak satker yang terkena, mohon kepada KPU untuk selalu menjaga dan melaksanakan protokol  kesehatan”
Selanjutnya Sri Lestariningsih menyampaikan bahwa raker yang dilakukan merupakan tindak lanjut pencermatan sebelumnya. 
“Pencermatan dengan seksama setiap rincian kegiatan yang dilakukan, tiap tahapan dicermati besaran anggaran yang ada dalam setiap kegiatan,  apakah sudah sesuai ketentuan, terkait belanja bahan,  operasional, honor, dan konsumsi. Jika sudah ada apakah sudah sesuai ketentauan aturan” katanya.
Sri Lestariningsih mengingatkan terkait ketentuan anggaran dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK).
Menurut Sri Lestariningsih kegiatan sudah berulang-ulang namun pada saat pemeriksaan selalu dihadapkan pada hal sama, perjalanan dinas, honor pokja, pajak. Maka KPU kabupaten atau kota untuk bisa menetapkan pejabat pengelola anggaran sesuai ketentuan termasuk dalam memilih,PPKOM, PPSPM, Bendahara, Bendahara Pembantu.
“Terkait pemeriksaan BPK, dokumen disiapkan data di scan dan disiapkan. Pimpinan dan pengelola bisa berkoordinasi serta menyiapkan dengan baik” jelas Sri Lestariningsih.
Raker dipandu oleh Ikhwanudin (Anggota KPU Provibnsi Jawa Tengah). Ikwan menyampaikan, bahwa setelah sinkronisasi kedua,  hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi melalui kesbangpol terkait sharing anggaran. 
“Harapannya pada sharing anggaran tidak ada yang keberatan, maka KPU kabupaten kota berkomunikasi terkait sharing anggaran dengan bupati atau walikota sehingga pada saatnya tidak ada persoalan, tidak ada perubahan dan langsung disepakati,  menjadi bagian dalam proses penganggaran dalam pilkada serentak  tahun 2024 yaitu 27 November tahun 2024. 
Ikwanudin memandu pencermatan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Diantara yang mengemuka adalah penambahan TPS, anggaran untuk perjalanan dinas, rapat dan bimtek pencalonan dan kebutuhan anggaran lainnya. (Didin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 217 kali