Berita Terkini

Rapat Koordinasi, Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih Pemilihan tahun 2020.

Rapat Koordinasi, Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih Pemilihan tahun 2020.


Mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi materi rapat koordinasi kali ini. Rapat diselenggarakan oleh KPU RI dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta operator sirekap, Selasa (23/11).
Rapat koordinasi dan evaluasi dibuka oleh Viryan Azis (Anggota KPU RI) pada sambutannya menyampaikan harapan kedepan pemilu tahun 2024 bisa dilaksanakan lebih baik, lebih tertata dan lebih sempurna. Regulasi, perencanaan dan pelaksanaan serta administrasi berjalan baik. 
Viryan menyinggung soal sirekap yang dirasa lebih baik daripada situng yang digunakan pada pemilu sebelumnya.
“Tingkat keberhasilan sirekap jauh lebih tinggi, disamping  pengadaan aplikasi secara keseluruhan jauh lebih rendah dari pengadaan alat scan.  Kita mampu membuat reformulasi yang lebih baik, siapapun pemimpin KPU RI bisa memiliki alternatif pilihan dalam menyelesaikan terkait permasalahan tugas KPU dan pelaksanaan pemilihan".

Melgia C Van Harling Kabiro Teknis Pelaksanaan Setjen KPU RI memandu jalannya rapat evaluasi. Harapannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi ini, peserta dapat menerima informasi dan masukan untuk bekal KPU Kabupaten/Kota dalam membangun kinerja yang baik kedepannya. Ini kegiatan penting dalam mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tahun 2024. 
“Kita dapat memperoleh data informasi terkait kebijakan yang dibuat KPU RI dan diimplementasikan di lapangan. Kendala yang ditemui dan kekosongan aturan yang harus diatur kembali dalam persiapan pemilu 2024” katanya.
Peserta diminta untuk memberikan masukan, saran dan catatan pengalaman dalam praktek pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020. Perubahan kebijakan yang disusun KPU bisa menjawab dan meminimalisir permasalahan yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020.

Evi Novida Ginting Manik mengajak peserta rapat koordinasi untuk memberikan tanggapan atas perubahan regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 kemudian mendata dan memberikan catatan dalam bentuk daftar inventarisasi masalah terkait hal-hal yang belum terakomodir pada PKPU tersebut.
Beberapa perubahan mendasar antara lain terkait mekanisme pendataan pemilih yang hadir di TPS, nama dan format formulir di TPS, mekanisme dan format formulir rekapitulasi serta penerapan sistem informasi.
Contoh perubahan yang mendasar dalam PKPU nomor 8 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 antara lain kebijakan pendataan pemilih yang datang ke TPS, dimana sebelumnya pemilihan 2018, pendataan pemilih di TPS dilakukan dengan cara petuga KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan salinan DPT, apabila sudah sesuai, pemilih menuliskan identitas pada C7-KWK dan menandatanganinya. Dalam PKPU 18 Tahun 2020 hanya menandatangani model C daftar hadir.
Pemilihan 2020 pendataan pemilih dilakukan dengan cara petugas KPPS meneliti kesesuaian nama pemilih dengan C Daftar Hadir- KWK (A.3-KWK yang dimodifikasi), apabila sudah sesuai, pemilih menandatangani kolom tandatangan.
Evi Novida menilai bahwa perubahan bertujuan untuk memperkuat data pemilih, memudahkan kerja KPPS. “Data pemilih sudah by name dan by address, maka KPPS hanya perlu melihat dan memberi tanda pada data pemilihdan ini memotong antrian tandatangan daftar hadir” katanya.
Kejadian yang kerap terjadi adalah banyak data tidak sesuai karena penulisan nama yang tidak lengkap, tulisan tidak bisa dibaca, serta untuk memastikan satu data yang sesuai dengan data pemilih baik itu DPT maupun DPTb.
Beberapa hal menjadi masukan dari KPU daerah diantaranya terkait penghitungan suara di TPS, wajib diselesaikan pada hari H, namun terkait administrasi bisa diselesaikan pada hari berikutnya. KPU Kabupaten Pasaman mengusulkan agar ceklist logistic dan penyegelan dilakukan di tingkatan TPS agar tidak terjadi kekurangan dan kekeliruan.
KPU Kabupaten Kediri berdiskusi dengan Evi Novida  Ginting Manik  terkait sirekap dan proses kreatif penyelenggara di Kediri dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
KPU Pasangkayu menyampaikan perlunya perbaikan prosedur kerja KPPS agar kerja lebih efisien pada persiapan, waktu pemungutan dan penghitungan suara.
Melgia C Van Harling mengaatakan semua masukan dan daftar inventaris masalah yang sudah dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota sudah dihimpun dan akan menjadi pertimbangan dalam menyusun perencanaan penyempurnaan dan perbaikan regulasi pemungutan suara. Penyempurnaan tata cara, prosedur, administrasi pemungutan suara, penghitungan suara, sampai pada penetapan calon terpilih. (Didin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali